7 Oktober 2024

Herman HN: Raperda Pembangunan Industri Dan Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup Memiliki Nilai Strategis Untuk Pengembangan Kota Bandar Lampung

Herman HN: Raperda Pembangunan Industri Dan Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup Memiliki Nilai Strategis Untuk Pengembangan Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (28/1)  – Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandarlampung mengenai penyampaian rencana laporan pansun 2020-2024 digedung DPRD Kota Bandarlampung, Rabu,(28/1/2020).

Dalam sambutanya walikota Herman mengatakan Raperda Pembangunan Industri serta Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua perda tersebut memiliki nilai yang sangat strategis sebagai langkah yang tepat untuk pengembangan kota Bandarlampung sebagai kota industri.

” Kami dari pihak eksekutif berkeyakinan bahwa raperda pembangunan industri yang dimaksud dapat mewujudkan pembangunan di kota Bandarlampung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta dengan diaturnya perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup dapat menjadi dasar rancangan untuk pembangunan kota Bandarlampung yang sehat, cerdas, dan beriman dan juga berdaya saing, “katanya

Baca Juga:   8 Dekorasi Rumah untuk Memeriahkan Perayaan Imlek

Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, orang nomor satu di kota tapis berseri ini, menuturkan bahwa pembangunan industri kecil di kota Bandarlampung harus lebih maju lagi dan akan mengupayakan kawasan industri menjadi lebih baik lagi.

” Bagaimana usaha kecil menengah ini bisa lebih maju lagi, kita perbesar usaha-usaha dari masyarakat dan juga kita pasarkan hasil dari produk-produk tersebut, sementara untuk lingkungan tidak kalah pentingnya untuk memperbaiki UU No 23 tahun 2014 karena banyaknya bukit yang di gusur untuk saat ini,” terangnya.

Baca Juga:   Masuk Nominasi 5 Besar Pasar Terbaik Nasional, Walikota Eva Dwiana Tinjau Pasar Tani

Sementara sekretaris komisi III, Ahmad Riza dalam penyampaiannya mengatakan berdasarkan ketentuan undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka pembangunan berkelanjutan yang berkualitas dan berkeadilan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan membawa kelingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang.

Baca Juga:   Wakil Bupati Pandu Apresiasi Gerakan Sosial K2P Lampung Selatan

“Maka perlulah perlindungan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis, terpadu, dan konsisten,” katanya. (din/rf)

 1,036 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan