
Heman HN dan Sutono.
BANDARLAMPUNG – KPU Lampung menyatakan berkas pendaftaran milik pasangan bakal calon gubernur (Herman HN – Sutono) belum lengkap. Meski begitu mereka masih diberi waktu hingga 18 – 20 Januari, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 12 Februari. Muncul kesan ugal-ugalan karena yang penting daftar dulu, syarat belakangan.
Ketua Divisi Hukum, KPU Lampung, Tio Aliansyah mengatakan jika belum selesai calon bisa membuat pernyataan sedang dalam proses. “Buat surat pernyataan saja bahwa surat sedang diproses,” ujarnya, Senin (8/1).
Selain itu, berkas milik Sutono juga masih ada lima kerkurangan. Yakni, surat pernyataan pajak 5 tahun, tanda bukti tidak menunggak pajak, laporan harta kekayaan penghasilan negara (LHKPN), pengajuan pengunduran diri, dan SK pemberhentian.
“Untuk surat pengunduran diri ditunggu selama lima hari. Sedangkan SK pemberhentiannya selambat-lambatnya 30 hari. Sebelum hari H sudah disampaikan ke KPU,” terang Tio Aliansyah.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan untuk berkas syarat calon 18-20 Januari perbaikan syarat calon dan penetapan 12 Februari. “Jadi, masih ada waktu untuk calon melengkapi persyaratannya,” ucap Nanang.
Dilanjutkannya, selain itu Sutono juga wajib membuat surat pengunduran diri sebagai PNS kemudian wajib mendapat surat persetujuan dari Gubernur Lampung dan Menteri Dalam Negeri. (sys)
467 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses