BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung, menggugat 7 instansi Pemerintah Kota (Pemkot) salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung.
Gugatan yang dilakukan LBH Kota Bandarlampung ke Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, terkait penggusuran pasar Griya Sukarame, Bandarlampung.
Menanggapi itu, Nu’man Abdi selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung mengatakan, meskipun DPRD masuk dalam gugatan LBH Bandarlampung, pihaknya tetap memberi support atas hal itu.
“Kami datang ke pengadilan sebagai warga negara yang baik bahwa tidak ada perbedaan dimata hukum,” katanya.
Dalam materi gugatan LBH kata Nu’man, disampaikan bahwa DPRD dinyatakan telah lalay perihal hibah yang dilakukan pemkot yang telah memberikan hibah kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung tanpa persetujuan dari DPRD.
Namun, lanjut Nu’man, pihak DPRD berpegang terhadap Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang menyebutkan ada hal-hal yang tidak harus minta persetujuan DPRD seperti yang terjadi dalam persoalan ini.
“Jadi untuk hibah tidak harus persetujuan DPRD. Hal itu sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016 dengan acuan PP 27 tahun 2014,” ujarnya.
Diketahui, kasus perkara penggusuran pasar Griya Sukarame, Bandarlampung, berujung di meja hijau. Atas perkara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung menggugat 6 instansi pemerintah.
Enam instansi pemerintah yang digugat LBH tersebut diantaranya, Wali Kota Bandarlampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Pelerjaan Umum (PU), Dinas BPKAD, dan Dinas Perdagangan.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan para pihak penggugat dan tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (2/10) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi menunda sidang untuk proses melalui mediasi dengan maksimal 30 hari. (adm/rf)