BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Handphone (HP) menjadi salah satu alat komunikasi bagi para narapidana untuk mengedarkan atau mengendalikan narkotika dari dalam.
Meskipun sudah dilarang, namun alat komunikasi tersebut tetap masih bisa masuk kedalam blok-blok para narapidana. Bahkan alat tersebut sudah menjamur dan menjadi fasilitas bagi para narapidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA, Rajabasa, Bandarlampung, Sujonggo mengakui bahwa alat kecil tersebut masih bisa masuk kedalam blok para narapidana. Menurutnya barang tersebut sengaja dibawa oleh seseorang.
“Barang tersebut dibawa sengaja atau tidak sengaja. Misalnya ada orang yang sore hari atau menjelang malam menitipkan nasi, namun karena kenal jadi tidak perlu digeledah dan itu sudah salah satu kesalahan,” ujarnya, Senin (13/9).
Meskipun demikian, petugasnya tetap menjaga dengan ketat dan selalu melakukan pemeriksaan dipintu masuk bagi setiap pengunjung yang datang. Namun, pintarnya seseorang yang membawa barang sehingga bisa masuk kedalam.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan, tapikan namanya sesorang yang berkunjung. Kita ambil contohnya misalnya seperti pelayanan, nyatanya yang pernah saya dapati sudah ada seperti salip dan didalamnya ada barang atau juga al-quran dan ternyata ditengahnya bolong ternyata ada barang. Ada juga seperti yayasan yang akan membina teman-teman narkoba tapi nyatanya masih tidak bersih juga dan itu sudah didapati. Banyak hal yang bisa masuk tidak menutup kemungkinan juga sepeti kejadian di Kalianda dengan cara lempar kertas dari dalam,” terangnya. (adm/rf)