BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengisyaratkan posisi Imer Darius di ujung tanduk.
Pasalnya, muatan permasalahan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat itu komplek. Yaitu, pelanggaran kode etik penyelenggara, aturan kampanye, netralitas petugas, dan pidana. Bila sebagian besar sangkaan itu terbukti, maka bermuara pada pencoretannya dari daftar calon wakil rakyat pada Pemilu 2019.
“Pencoretannya tergantung dari keputusan KPU berdasar rekomendasi Bawaslu. Hal itu bisa saja terjadi bila hasil pemeriksaan kami menjadi landasan kuat bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sejumlah penyelenggara. Artinya, rentetannya masih panjang,” jelas Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (4/12).
Mengingat Bawaslu Lampung Selatan (Lamsel) masih melakukan pemeriksaan soal dugaan pengkondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Imer Darius.
Pada sisi lain, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengungkapkan pihaknya memiliki keterbatasan waktu pemeriksaan.
“Hanya punya 14 hari kerja setelah registrasi permasalahan disampaikan pada kami. Jadi, pada 9 Desember nanti harus diutuskan,” kata Hendra Fauzi.
Sebelum memutuskan, pihaknya akan kembali memanggil 3 orang saksi untuk dimintai keterangan. Ketiga orang itu di antaranya, tim sukses, warga Kecamatan Rajabasa, dan Terlapor Imer Darius, pada Rabu (5/12).
“Kemarin korwil pemenangan tingkat provinsinya datang menyampaikan bahwa Imer sedang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan diperkirakan akan pulang pada Senin, 10 Desember nanti. Jadi, kita lihat batas waktunya, kalau memang masih memungkinkan, maka akan dipanggil ulang. Tetapi kalau waktu sudah habis dan beliau belum sampai di Lampung, maka tidak bisa dipaksakan dan harus segera diputuskan,” jelas Hendra Fauzi.
Saat ini, pihaknya sudah meminta keterangan ke 12 orang yang diindikasi terlibat dalam permasalahan ini.
“12 orang ini gabungan dari saksi dan terlapor,” ujarnya.
Kendati sudah memeriksa beberapa saksi dan terlapor, ia mengakui masih belum bisa menyimpulkan apakah permasalahan tersebut mengandung unsur pidana pemilu atau tidak.
“Kita masih belum bisa menyimpulkan dan akan dibahas dulu. Tetapi, sejauh ini masih pelanggaran kode etik saja,” tegasnya.
Jika permasalahan ini telah selesai, maka akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Lampung untuk diputuskan.
“Karena ini pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan ke Bawaslu tingkat provinsi,” pungkasnya.(ls/rf)
1,071 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses