BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Majelis Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis Indri Mei Triyani 1 tahun penjara karena terbukti membuang bayinya. Sebelumnya, jaksa menuntut Indri Mei Triyani 2,8 tahun.
“Menjatuhkan kurungan pidana penjara selama satu tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim, Selasa (13/11).
Majelis Hakim menilai berbeda dari tuntutan jaksa. Ia menilai lantaran terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak direncanakan.
Selain itu, umur terdakwa masih di bawah umur. “Terdakwa masih di bawah umur dan perbuatannya itu tidak direncanakan,” ujarnya.(adm/rf)
742 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses