11 September 2024

Indri Dibui karena Buang Bayi

Indri Dibui karena Buang Bayi

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Majelis Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis Indri Mei Triyani 1 tahun penjara karena terbukti membuang bayinya. Sebelumnya, jaksa menuntut Indri Mei Triyani 2,8 tahun.

“Menjatuhkan kurungan pidana penjara selama satu tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim, Selasa (13/11).

Majelis Hakim menilai berbeda dari tuntutan jaksa. Ia menilai lantaran terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak direncanakan.

Baca Juga:   Huntap Bagi Korban Tsunami Dibangun

Selain itu, umur terdakwa masih di bawah umur. “Terdakwa masih di bawah umur dan perbuatannya itu tidak direncanakan,” ujarnya.(adm/rf)

 742 kali dilihat,  4 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan