LAMPUNG SEGALOWV (10/4) – Akuntabilitas adalah kunci utama tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Untuk mewujudkannya, ada lima unsur penting di dalamnya.
Demikian rumus good governance dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, yang disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Intern lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2019, di Jakarta (9/4/2019).
“Untuk birokrat, persoalan korupsi harus lebih sensitif, karena jika di birokrasi ada korupsi berarti ada indikasi gagal dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Siti juga mengingatkan bagian terpenting dari akuntabilitas, yaitu legalitas, dimana hal-hal yang dilakukan harus memiliki integrasi dengan konstitusional atau hak-hak konstitusional, bagaimana perlindungan kepada publik dapat diberikan secara equal (setara), tidak boleh ada keberpihakan, bagaimana perlindungan hak-hak masyarakat dilakukan, dan yang paling penting, bagaimana informasi publik dapat diberikan.
Mendukung akuntabilitas, KLHK telah melakukan upaya-upaya evaluasi terhadap implementasi program pembangunan bidang LHK.
Dalam hal akuntabilitas teknis manajemen, pengawasan dan pengendalian dilakukan terkait efektivitas program penganggaran, aktivitas yang diterima masyarakat, pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya, hingga pengawasan terhadap potensi-potensi laten korupsi, dan monitoring dan pengukuran kinerja. Kemudian dalam akuntabilitas politik, KLHK termasuk lembaga yang interaktif dengan komisi di DPR.
Selain pengawasan eksternal dalam hal perizinan, Menteri Siti juga mengimbau seluruh jajaran KLHK untuk terlibat dan melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) internal, yang diintegrasikan ke dalam sistem utama, kewajiban untuk pakta integritas dalam setiap izin yang keluar, lahirnya komisi etik di kementerian dan mencanangkan gerakan bebas korupsi.
“Semua ini merupakan bagian penting dari sistem pengendalian intern pemerintah dalam dukungan BPKP, pengendalian intern pemerintah, serta penguatan tata kerja administrasi dan disiplin anggaran, serta penajaman dan pemagaman tupoksi dalam hubungan kausalitas,” lanjutnya.
Terkait kausalitas, Siti memandang hal tersebut sangat penting, karena menurutnya, apapun kebijakan yang dilakukan, akan sulit implementasinya jika tidak tahu bagaimana hubungan kausalitas suatu persoalan itu untuk diselesaikan.
Pada pemeriksaan BPK atas laporan keuangan KLHK Tahun 2017, KLHK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan Siti berharap, hal tersebut dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya. Arti penilaian WTP meliputi tiga aspek, yaitu tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada transaksi tersembunyi, dan adanya upaya dalam disiplin anggaran dan disiplin administrasi.
“Kita (KLHK) sudah mengawali dari Desember, agar setiap ada masalah yang kecil segera diselesaikan. Oleh karena itu saya minta di Unit Pelaksana Teknis (UPT), jangan sampai ada kesalahan berulang, dan itu sudah kita lakukan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota IV BPK, Rizal Djalil menyampaikan, WTP atas laporan keuangan suatu lembaga bukan jaminan untuk tidak terjadinya tindak pidana korupsi.
“BPK hanya melihat sistem pengendalian internal telah memadai. Ini hanya persoalan transparansi dan keterbukaan sesuai standar akuntansi pemerintah,” ujarnya.
(LS/RF)
863 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses