BANDARLAMPUNG,LAMPUNG SEGALOW (23/3) – Rapat dengar pendapat (RDP) tentang Penimbunan Gula Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menjawab, kasus penimbunan gula yang pernah diungkap Satgas Pangan Bareskrim Polri harus tindaklanjuti dan dituntaskan agar tidak membuat resah masyarakat.
Yozi Rizal mengatakan, penimbunan gula di Lampung yang sempat ramai di media beberapa hari ini bukan sekedar isu atau rumor.
“Indikasi penimbunan gula memang ada, tetapi itu sudah ranah Direskrimsus Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan,” jawabnya kepada awak media, Senin (23/03/2020).
Kemudian terkait penimbunan gula Gubernur Lampung sudah memanggil pimpinan pabrik gula yang ada di Lampung dan sudah melakukan rapat koordinasi mengenai kelangkaan dan kenaikan harga gula.
“Kami akan sama-sama turun ke lapangan langsung untuk mengecek. Dari empat perusahaaan gula yang terbesar akhirnya muncul angka yang cukup fantastis. Infonya dari Dirkrimsus Polda Lampung,” jelasnya
Ia menambahkan, terkait pasokan gula dan kelangkaan gula yang menyebabkan harga gula naik, itu menjadi ranah Komisi I yang memang bermitra dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Tetapi jika soal penimbunan gula, kata Yozi, ada hal yang janggal dan kami sedang menunggu kabar gula yang belum terdistribusi.
“Kami belum tahu siklus dalam produksi gula. Yang pasti, kami di Komisi I akan berbagi tugas. Kami akan langsung mengecek ke setiap daerah penghasil gula dan akan ngobrol dengan petani dan pimpinnan pabrik gula tersebut,” jelasnya di ruang Komisi 1
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Mirzalie, menyampaikan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus penimbunan gula yang diduga telah memicu kenaikan harga gula di pasaran.
“Karena, masyarakat saat ini sudah resah dan mengeluh dengan harga gula yang terus naik hingga Rp18.000 per kilogram. Padahal dulu untuk harga eceran tertinggi hanya Rp 12.500 per kilogram,”tanggapnya
Sebenarnya, sudah ada kesepakatan antara 4 perusahaan gula di Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait stok dan harga gula di Lampung.
“Menurut kesepakatan itu, harga eceran tertinggi gula sebesar Rp 12.500 per kilogram. Kemungkinan ada tindak kecurangan atau kejahatan yang dilakukan oleh pihak pengecer sehingga harga naik dan menjadi langkah,” katanya.
Jika memang terbukti adanya tindak kecurangan perusahaan gula yang melakukan penimbunan , Mirzalie menegaskan pihaknya akan merekomendasikan agar pabrik gula itu pergi dari Lampung.
“Kami tetap konsisten dan tetap akan menyuruh perusahaan tersebut keluar dari Lampung jika terbukti menimbun gula,” katanya.
Turut hadir dalam RDP Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Lampung Kombes Pol Surbakti dan Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Andri Bandarsyah. (Ve/rf)
502 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses