KOTABUMI LAMPUNGSEGALOW – Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara memperjuangkan para tenaga honor untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya supaya kesejahteraan mereka meningkat dan memiliki jaminan di masa tua.
“Saya telah menginstrusikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Lampung Utara untuk dapat mengusulkan TKS dan Honor ke Pemerintah Pusat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,” kata bupati, saat penyerahan surat alih tugas penyuluh keluarga berencana Pemkab menjadi ASN pusat pada Badan Pendudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di Aula AL-Shintan Lampung Utara, Selasa (6/2/2018).
Menurut putra mantan Bupati Waykanan ini, apa yang mereka lakukan ini merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi dari Pemkab Lampung Utara atas pengabdian tanpa batas yang dilakukan oleh para tenaga honor selama ini.
“Semoga usulan yang kami sampaikan dapat segera terealisasi sehingga para tenaga honor dapat lebih meningkat kesejahteraannya,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, bapak tiga anak itu meminta kepada setiap penyuluh yang telah dialihtugaskan menjadi pegawai pusat dapat terus bekerja sama dan menjaga nama baik Provinsi Lampung dan khususnya Lampung Utara. Ia juga mengimbau seluruh ASN BKKBN tetap menjaga kebersamaan dan persatuan untuk membangun Lampung Utara.
“Atas nama Pemkab dan pribadi, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas pengabdian yang telah dilakukan oleh para tenaga penyuluh dan petugas lapangan selama bekerja menjadi penyuluh BKKBN Pemkab,” tutur suami Endah Kartika Prajawati ini.
Di tempat sama, Kepala Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Lampung Utara, Sutikno mengatakan, alih tugas para ASN ini didasari oleh Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06 Tahun 2016 tentang pengalihan tugas PNS daerah menduduki jabatan fungsional Petugas Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi ASN Pusat pada BKKBN.
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018, segala hak – hak penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan berencana baik itu hak – hak sebelumnya sudah tidak lagi menjadi kewajiban Pemkab melainkan sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat. “Total ASN yang mengalami alih tugas berjumlah 43 orang,” kata dia.(RF)