BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Direktur PT. Tanjung Selaki, Sanusi Sukian melaporkan Basais Sutami ke Mapolda Lampung, Rabu (24/10). Diketahui keduanya merupakan kakak beradik.
Sanusi melapor ke Mapolda Lampung terkait adanya sengketa proyek reklamasi di Pantai Tanjung Selaki, Tarahan, Lampung Selatan.
Tim penasehat hukum PT. Tanjung Selaki Ahmad Handoko menjelaskan, sengketa antara kakak beradik tersebut berawal adanya aktivitas proyek reklamasi yang mengatasnamakan PT. Tanjung Selaki.
“Reklamasi yang digarap oleh Basais Sutami adalah diduga bodong. Sebab, PT. Tanjung Selaki merupakan milik bapak Sanusi,” katanya, Rabu (23/10).
Lebih terang, Handoko mengatakan, bahwa sebelumnya PT. Tanjung Selaki telah mendapatkan izin reklamasi pada tahun 1994 namun telah di stop oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Namun, proyek reklamasi itu tetap berjalan Basais Sanusi mengaku pemilik dari PT. Tanjung Selaki.
“Fakta di lapangan ada pihak yang mengatasnamakan PT. Tanjung Selaki bukan atas perintah dari bapak Sanusi telah melakukan reklamasi. Padahal bulan Oktober ini, pemprov telah melayangkan surat pelarangan dan penutupan reklamasi,” jelasnya.
Dengan adanya aktivitas bodong, Direktur PT. Tanjung Selaki melaporkan hal itu ke Mapolda Lampung dengan harapan agar segera ditindaklanjuti.
“Sudah pernah dilarang, namun justru penutupan dan pelarangan reklamasi ini ternyata tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami kuasa hukum bapak Sanusi melaporkan ini ke Polda Lampung,” ucapnya.(adm/rf)
1,141 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses