4 Oktober 2023

Kakek Cabul Siap Dipenjarakan

Kakek Cabul Siap Dipenjarakan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Seorang kakek yang berprofesi sebagai abudemen yang mengantarkan pelajar sekolah dasar (SD) di Bandarlampung, siap-siap menjalani kurungan penjara selama tujuh tahun enam bulan.

PEN warga Bandarlampung ini, juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (31/7).

Baca Juga:   Wagub Ajak Pimpinan DPRD Provinsi Lampung Wujudkan Kebutuhan dan Harapan masyarakat

Terdakwa yang sudah berumur enam puluh tahun ini terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual. JPU menuntutnya dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan kurungan penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan,” ucapnya, Selasa (31/7).

JPU mengatakan, perbuatan tersebut terjadi bermula saat terdakwa mengantarkan korban untuk berangkat sekolah di Bandarlampung. Sesampai di sekolah, korban menunggu didepan kelas lantaran kelasnya sedang dipakai oleh murid lainnya.

Baca Juga:   SATU PERSONIL POLRESTA DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT

“Saat itu terdakwa memanggil korban dan berpura-pura merapihkan pakaiaannya. Namun, bukan merapihkan, justru korban malah memasukan tangannya kedalam celana dan meremas dadanya,” jelasnya.

Dari perbuatan tersebut kemudian korban kembali pulang kerumahnya. Salah satu guru yang melihat perbuatan tersebut, kemudian memanggil korban dan bertanya siapakah yang mengantarkannya.

“Korban mengatakan pria tersebut adalah abudemennya. Dan kemudian guru tersebut kembali menanyakan korban diapakan kemudian korban menjawab dipegang. Dari situ guru tersebut memanggil keluarga korban dan keluarga korban melaporkan perbuatan tersebut kepada Kepala Sekolah sehingga terdakwa dapat ditangkap petugas polisi,” terangnya. (adm/rf)

 668 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan