
TULANGBAWANG, LAMPUNG SEGALOW – Kapolda Lampung melakukan pelarangan kampanye pasangan Calon Gubernur (Cagub) Lampung Arinal-Nunik, di lapangan Aspol samping Polsek Menggala Kabupaten Tulangbawang. Alasannya lapangan tersebut aset polri yang tidak diperkenankan dipakai untuk kepentingan politik.
Kapolsek Menggala AKP. Nyoman Cenik, membenarkan jika ada surat perintah langsung dari Kapolda Lampung untuk tidak memberikan ijin dipakainya lapangan Aspol untuk tempat kegiatan-kegiatan politik, Senin (12/03).
Dengan alasan lanjut Nyoman, lapangan tersebut merupakan aset milik Polri, yang berasal dari hibah masyarakat untuk kepentingan polri dan masyarakat.
“Untuk menjaga netralitas, pak Kapolda Lampung melarang keras aset polri dijadikan tempat kegiatan-kegiatan politik, maka beliau tidak ingin hal tersebut memicu pandangan negative masyarakat terhadap polri, apalagi pak kapolda selalu mengingatkan agar kami seluruh anggota polri netral dalam apapun pesta demokrasi,” terangnya. Senin (12/03).
Dikatakan Nyoman, jika dalam perintah pelarangan tersebut pihaknya tidak serta mengagalkan kegiatan kampanye pasangan Arinal-Nunik.
Sebab lanjut Nyoman, bukan kegiatan Kampanye Arinal-Nunik yang dilarang namun tempat atau lapangan tersebut yang tidak boleh dipakai.
“Kampanye Arinal-Nunik tetap berjalan sesuai jadwal, dipindahkan tempat di rumah pak Prengky, tepat di depan polsek menggala, itu sudah disepakati tadi malam antara tim pemangan, KPU, Panwaslu, dan Kapolres,” paparnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Tulangbawang Rahmad, menjelaskan jika jadwal Kampanye pasangan Cagub Arinal-Nunik tetap berjalan sesuai jadwal.
“Kampanye tetap berjalan, hanya saja dipindahkan tempat ke rumah salah satu tim kemenangan, itu karena lapangan aspol dilarang dipakai, tidak ditemukan pelanggaran dalam kampanye tersebut semuanya berjalan aman dan terkendali,” singkatnya. (Kt/RA)