10 September 2024

Kasat Pol PP Bandar Lampung Laporkan Pemilik Akun FB Makmur For Malab Atas Penyebaran Berita Hoax

Kasat Pol PP Bandar Lampung Laporkan Pemilik Akun FB Makmur For Malab Atas Penyebaran Berita Hoax

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (17/09) – Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung Drs. Suhardi, SE, M.Hum mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung untuk melaporkan An. Makmur For Malab, Jalan MT. Haryono, Selasa, (17/9/2019)

 

Laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang disebar luaskan oleh pemilik akun Makmur For Malab yang berkaitan dengan unsur Sara dan Hoax.

 

” Saya atas nama satpol pp kota Bandar Lampung melaporkan saudara pemilik akun Facebook makmur yang mengungah video yang sifatnya haox, dimana dalam video tersebut satpol pp merobohkan sebuah masjid, kejadian itu di Pekalongan pada tanggal 25 Agustus 2017 yang merobohkan masjid, kemudian di publis oleh tribun news pada 11 september 2017, ” kata Suhardi usai membuat laporan di resor Kota Bandar Lampung

Baca Juga:   Disperkim Layangkan Surat Teguran Kepada Bengkel Mobil Milik Optik Modern

 

Lanjut Suhardi, pemilik akun facebook Makmur For Malab mengapload ulang video tersebut dan merubah redaksinya seolah-olah yang merobohkan masjid ini Satpol PP Kota Bandar Lampung.

Oleh karena itu, Suhardi mengatakan dengan beredarnya video tersebut di media sosial tentunya Satpol PP Kota Bandar Lampung sangat dirugikan.

 

” Sangat dirugikan, karena ini bisa menyulut kemarahan umat islam untuk melakukan katakanlah untuk menyerang satpol pp, dan sisi lain kita juga sangat dirugikan karena ini sangat kontraproduktif dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah kota Bandar Lampung dimana pak Walikota Herman HN dalam upaya-upaya beliau mewujudkan masyarakat yang agamis, ini bisa kita lihat dimana dibangunkannya masjid berornamen Lampung di setiap kecamatan, pengajian secara terus menerus, dari pengurus masjid sampai guru ngaji itu sangat diperhatikan dengan pemberian insentif jadi Kasat pol PP yang merupakan salah satu OPD di bawah pemerinta Kota Bandar Lampung tidak mungkin melakukan tindakan yang kontraproduktif seperti ini, ” pungkasnya

Baca Juga:   Polisi Tangkap Dua Bandar Narkotika di Menggala Dan Sita 50 Bungkus Sabu

 

Laporan ini mengacu terhadap UU ITE dengan penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan berita hoax. Untuk diketahaui, dalam unggahan videonya pemilik akun FB Makmur For Malab menulis caption ” subhanallah..ust Udin angkat bicara, pembangunan masjid di kaliawi dirobohkan satpol pp Kota balam.,”(din/rf)

 1,085 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan