LAMPUNG SEGALOWV (10/4) – Lanjutan proses hukum atas kematian siswi SD Global Sevilla Internasional School, Gabriella Sheryl Howard alias Gaby, pada 2015 silam memasuki babak baru. Kemarin, Selasa, 9 April 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana gugatan perdata orang tua Gaby terhadap pengelola sekolah. Gugatan doajukan pada 14 Maret 2019 dengan nomor register : 229/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt.
“Si Ronaldo itu (digugat) dan beberapa nama lain di yayasan,” ujarnya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 April 2019.
Ayah kandung Gabriella Sheryl Howard, Asip, mengatakan gugatan itu diajukan lantaran Global Sevilla School Puri Indah tak pernah tersentuh. Asip menuding pihak sekolah terlalu arogan dan terkesan lepas tangan dari kasus Gaby yang mati tenggelam dalam kegiatan sekolah.
“Selama ini yang disorot itu gurunya, padahal itu bukan kesalahan murni dia (guru),” ucapnya. “Sistem Sekolah juga salah. Selama ini sekolah gak pernah disentuh, terus tanggungjawab pemiliknya di mana?. Mereka arogan, karena mereka pikir kita orang biasa.”
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi (Perkara No. 767K/PID/2018 ) pada 25 September 2018 memutuskan bahwa terdakwa Ronaldo Laturette, guru Olahraga Global Sevilla School Puri Indah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas Gaby yang mati tenggelam. Putusan tersebut sesuai dengan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.
(LS/RF)
988 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses