BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono menyatakan tengah mengusut dugaan penyelewengan dana penyewaan dua alat berat penghancur aspal (AMP) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) lebih dari Rp1,9 miliar.
“Hal ini akan dikoordinasikan dengan jajaran Polsek Panjang terkait penemuan komponen-komponen alat berat penghancur aspal yang telah dipreteli. Diduga ada upaya penghilangan barang bukti dengan menjualnya sebagai besi rongsok,” kata Harto Agung Cahyono.
Komponen mesin itu ditemukan pada sebuah gudang kosong di bypass beberapa hari lalu. Dalam temuan tersebut, dua orang digelandang ke Polsek Panjang untuk dimintai keterangan.
“Mereka tak ditahan karena bersedia bekerjasama dan akan hadir bila sewaktu-waktu dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan,” ujarnya.
Selanjutnya, Harto Agung Cahyono akan segera menggelar perkara temuan tersebut setelah berkordinasi dengan jajaran Polsek Panjang.
Selain akan memanggil petugas dari Dinas PUPR Lampung, penyidik juga akan memanggil lagi dua orang yang mengetahui asal usul komponen mesin tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, tim patroli Polsek Panjang menemukan gudang kosong yang dipenuhi pretelan komponen mesin alat penghancur aspal milik Dinas PUPR Lampung, barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Panjang bersama satu unit mobil pick up bernomor polisi BE 9646 EO.
Dugaan awal, dua unit AMP tersebut disewakan untuk pengerjaaan JTTS sejak dua tahun lalu senilai Rp 40 juta per bulan. (Ls/Rf)