BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Berkas kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, baru sampai P19 (belum lengkap).
Hal itu dikatakan Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono usai menggelar ekspose anti narkotika (Antik) 2018 di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (25/7).
“Baru sampai P19, sebentar lagi P21 (sudah lengkap),” ujarnya.
Diketahui, dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Bandarlampung diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, karena kedapatan mengkonsumsi sabu.
Keduanya diamankan pada Selasa (29/5) lalu. Mereka adalah Bambang Derwantoro (27), warga Jalan Arief Rahman Hakim Gang Marmer I, Sukarame, dan Aris Samudera (37), warga Jalan Pulau Batam I No 48 Lk I RT 004, Way Halim. (adm/rf)
578 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses