Kedatangan Petugas PNM, BTPN Syariah ke Rumah Debitur, Ini Pejelasan OJK

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (9/2) – Sejumlah ibu rumah tangga yang menjadi nasabah kelompok peminjaman PNM Mekar dan BTPN Syariah mendatangi kantor OJK untuk melakukan pengaduan untuk di berikan penangguhan pembayaran, Kamis (9/4/2020).

Kedatangan sejumlah ibu rumah tangga tersebut disambut baik oleh Direktur Pengawasan OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risna saat ditemui Lampungsegalow.co.id memberikan pengarahan terkait penagihan yang masih dilakukan oleh PNM Mekar dan BTPN Syariah.

” Kami sudah menghubungi beberapa pimpinan bank, dan mereka mengatakan akan lebih mensosialisasikan kembali. Seharusnya petugas yang dikirim di lapangan itu memang tadinya untuk penagihan, tetapi kalau memang debitur tadi kesulitan maka mereka harus mendata, ” jelasnya.

Menurut John Risna dari hasil pendataan tersebut akan ditetapkan, para penagih ini bisa melihat kondisi yang terjadi pada debitur.

” Kalau kriterianya berat dalam artian untuk makan aja susah, maka dia akan memberikan skema restrukturisasinya kemungkinan bisa penundaan. Tapi kemudian, kalau dari hasil pendataan ternyata usahanya susah tetapi suaminya ternyata masih kerja, anaknya masih bisa membantu, mungkin bisa masuk skema yang kedua, yakni mengurangi angsuran dalam bentuk perpanjangan waktu, bisa menurunkan suku bunga,” terangnya.

Jadi, semua itu akan dinilai oleh bank, leasing atau PNM tadi, dari situ nanti mereka menentukan kriteria dan kriteria itu menentukan skema apa yang akan diberikan.

” Jangan sampai ada debitur yang masih mampu tapi mangaku terdampak dalam artian penumpang gelap. Sebagai asumsi, andaikan dalam satu wilayah ada 80 debitur, ada 20 yang terdampak dan 60 tidak. Kalau semua masuk, pertama prosesnya menjadi lama, kedua yang 20 yang betul-betul perlu tadi, dapat hanya 10 nah penumpang gelap 10, akhirnya jadi gak tepat sasaran,” imbuhnya.

Makanya saya mengimbau selain menertibkan industri jasa keuangan jadi saya sampaikan masyarakatpun harus mempunyai itikad baik.

” Semakin banyak yang bisa bayar, semakin leasing bisa membantu lebih banyak lagi yang betul-betul perlu. Jangan sampai nanti ada yang memprovokasi ” gak usah bayar, ini kan ada penundaan” aji mumpung istilahnya. Jadi perlu kerjasama. Kami rutin melakukan komunikasi dengan bank, leasing, PNM, untuk kami klarifikasi, supaya kalau kami ditanya kami jelas, ” harapnya.

Saat ditanya mengenai intruksi presiden yang memberikan keterangan pers kelonggaran cicilan , John Risna mengatakan bahwa presiden Jokowi menyampaikan hal yang mungkin diberikan sesuai dengan penilaian masing-masing leasing, dan bank. OJK memberikan kebijakan besar dengan memberikan kebijakan internal dan hal tehknis yang diatur oleh pihak leasing dan bank.

” Bentuk relaksasi itu adalah keringanan dalam bentuk yang skemanya banyak tadi dalam waktu satu tahun. Tidak semua digeneralisasi gak bayar setahun, berdasarkan catchesrulnya masing-masing. Kalau berat dia bisa penundaan, itu juga tergantung dari usahanya, ” katanya.

Salah satu debitur Ibu Muji mengatakan setelah mediasi dengan pihak OJK mengatakan bahwa hasil dari pertemuan dari pihak OJK semua PNM lembaga bank atau non bank yang melakukan penagihan ke nasabah akan diproses.

” Hari ini akan ada video konferens antara pihak OJK dengan kepala cabang PNM, bank, leasing yang terkait dengan pembiayaan ini. Apabila masih ada petugas di lapangan yang menagih, apabila mereka menagih di luar batas kewajaran tolong ditiadakan untuk dijadikan bahan bukti oleh OJK menyampaikan kepada atasan mereka masing-masing, ” katanya.

Karena dari pimpinan mereka sudah mengikuti intruksi dari presiden, tapi pada kenyataannya memang diLapangan masih ada depkolektor-depkolektor yang membangkang.

” Kemungkinan itu nanti akan di pelajari lagi oleh pihak OJK, kemungkinan mereka mempertimbangkan apabila mereka masih bisa menagih mereka akan mendapatkan “V” dari tagihan tersebut, ” tuturnya.

 

OJK juga menganjurkan apabila masih ada depkolektor yang nekat menagih sementara ada intruksi yang jelas dari presiden dilanjutkan kepada kepala daerah masing-masing, mereka masih nekat menagih mereka akan dikenakan sanksi.

” Sanksinya gak tau apa, mungkin berupa teguran, saya juga kurang paham untuk itu. Tadi pihak OJK sudah menelepon pimpinan bank, salah satunya BTPN Syariah, dan BTPN Syariah juga membuka kesempatan bagi kita yang ingin berkelu kesah tentang pelayanan dari petugas penagih, ” terangnya. (din/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *