BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Bukan hanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saja yang kesulitan dalam menangkap 2 buronan kelas kakap. Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pun mengakui kesulitan dalam mencari keberadaan Satono dan Alay.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Agung RI, HM Prasetyo saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kejati Lampung, Rabu (19/9) kemarin.
“Saya akui 2 buronan ini sangat lihai. Kita selalu mencari untuk melakukan pengejaran, tapi yaitu agak susah,” akunya.
Meskipun 2 buronan kakap tersebut belum tertangkap, lanjut Prasetyo, namun ada saatnya pihaknya akan membuktikan bahwa para terpidana yang menjadi DPO tidak akan membuat mereka aman.
“Ada saatnya nanti kita akan buktikan, bahwa mau lari kemanapun tidak akan membuat mereka aman. Dan kita terus berusaha untuk mencari keberadaan mereka,” tegasnya.
Diketahui, Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan seorang pengusaha yang memiliki BPR dan berbagai perusahaan Tripanca. Sedangkan Satono merupakan seorang mantan Bupati Lampung Timur.
Satono masuk dalam DPO Kejati Lampung sejak 6 tahun lalu. Ia dipidana 15 tahun kurungan penjara lantaran melakukan korupsi APBD sebesar Rp119 miliar.
Sedangkan untuk Sugiarto Wiharjo alias Alay di pidana kurungan penjara selama 18 tahun atas kasus yang sama dengan Satono, yaitu korupsi APBD Lampung Timur. Untuk kerugian ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp108 miliar. (adm/rf)
765 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses