BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Bidang Hukum Perdata dan Tata usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menjalani kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan di Kantor BPN, Senin (15/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Hentoro Dwi Cahyono mengatakan sebagai jaksa negara, pihaknya memiliki kewenangan memberi bantuan hukum atau pun memberi pertimbangan hukum jika nantinya ada permasalahan hukum.
“BPN rawan persoalan hukum seperti adanya gugatan dari masyarakat soal tanah, jadi kita siap untuk mendampingi pihak BPN Kota atau pun pemerintah,” ujarnya, Senin (15/10).
Lanjut Hentoro, selain BPN pihaknya juga telah menjalani kerjasama dengan instansi pemerintah lainya. Kemungkinan, katanya, mendatang akan menggelar MoU bersama Wali Kota Bandarlampung, Bank Syariah dan Dispenda Kota untuk melakukan penagihan pajak dan lainnya.
“Sebagian untuk perusahaan BUMN dan BUMD yang ada di Bandarlampung sudah kita lakukan kerjasama dalam hal memberi bantuan hukum atau penyuluhan hukum,” jelasnya.
Selain itu, Kepala BPN Ahmad Aminullah mengatakan, dengan adanya kerjasama dengan pihak kejaksaan diharapkan kedepan hubungan dengan kejaksaan semakin baik dalam hal berkordinasi persoalan hukum.
“Kita harapkan kedepan hubungan semakin membaik dalam kerjasama ini,” katanya.(adm/rf)