BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, masih mempunyai tugas terkait penangkapan terpidana daftar pencarian orang (DPO) dari berbagai perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustinus mengatakan, pihaknya masih mempunyai sebanyak 25 DPO yang belum tertangkap. Jumlah DPO itu, sebelumnya mencapai 32 terpidana.
“Anggota intel kita sudah menangkap sebanyak 7 terpidana. Jadi kami masih mencari 25 terpidana lagi,” jelasnya, Sabtu (21/7).
Menyikapi itu, pihaknya terus mencari terpidana dengan berbagai cara dari melakukan penyelidikan hingga mendatangi keluarga terpidana yang ada di Provinsi Lampung.
“Kita bertanggungjawab, disamping itu kita juga terus mencari informasi untuk keberadaan mereka. Apalagi sekarang sudah ada ada program tangkap buronan (Tabur),” ujarnya.
Dari data yang dirilis Kejati Lampung, bahwa terpidana DPO tertinggi berada di Kejaksan Negeri (Kejari) Bandarlampung dengan jumlah sembilan terpidana, disusul dengan Kejari Tulang Bawang dengan lima terpidana, dan Kejari Lampung Tengah dengan tiga terpidana.
“Sisanya dua Kejari Way Kanan, dua Kejari Lampung Barat, satu Kejari Lampung Utara, satu Kejari Metro, Satu Kejati Tanggamus, dan satu Cabjari Pelabuhan Panjang,” paparnya. (adm/rf)