Kejati Tangkap DPO Kasus Penipuan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, kembali menangkap terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana tersebut bernama Tasam (56), warga Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung. Tasam tertangkap saat berada di sebuah Kantor Dinas UPTD Pesawaran, Selasa (2/10).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ari Wibowo mengatakan, terpidana merupakan kasus penipuan jual beli tanah pada tahun 2013 di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.

“Atas kasus penipuan itu, terpidana telah merugikan uang sebesar Rp300 juta,” katanya, Selasa (2/10).

Ia menambahkan, terpidana diputus kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung pada 05 Nobember 2014.

“Terpidana diputus dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” jelasnya. (adm/rf)