BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, belum mengetahui dugaan mirip gratifikasi terkait penyelenggara Pemilu Gubernur 2018 lalu.
Dimana dugaan ini melibatkan 2 Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu BRI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Bank Mandiri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung.
Saat dikonfirmasi reporter lampungsegalow.co.id , Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap mengaku belum mengetahui adanya dugaaan mirip gratifikasi tersebut.
“Saya belum tahu dan saya masih harus pelajari dulu. Masalah penyimpanan uang mereka (Bawaslu dan KPU) pastinya punya aturan,” ucapnya, Senin (20/9).
Saat ditanyai terkait penyalahan aturan penyimpanan uang di kedua Bank BUMN tersebut, Raja mengaku belum mengetahui soal tersebut.
“Kita tunggu laporannya dulu,” ujarnya.
Diketahui, ada dugaan yang mirip gratifikasi terjadi antara penyelenggara Pemilu dengan pihak Bank BUMN.
Dugaan tersebut lantaran penyelenggara Pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, lebih mengutamakan menyimpan dana Pemilu di Bank BUMN.
Alasan lebih mengutamakan menyimpan uang di Bank BUMN tersebut lantaran bisa mendapatkan kendaraan roda 4 (R4). Selain itu juga, Bank Lampung dinilai penyelenggara pemilu memiliki jaringan yang lemah danatau tidak sampai di daerah.
Merespon hal itu, dibeberapa media Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengakui penyimpanan dana hibah lembaganya ditempatkan pada Bank Mandiri, dengan memperoleh bonus 2 kendaraan R4 yang kemudian menjadi aset KPU RI.
“Untuk penyimpanan anggaran kita sesuai izin Gubernur, Sekjen KPU RI, dan Konsul KPK. Dan kami memilih Bank Mandiri juga karena jaringannya sampai ke daerah,” katanya disejumlah media.
Sementara, Bawaslu Provinsi Lampung menyimpan anggaran hibah Pilgub di BRI dengan mendapat hadiah pinjam pakai 2 kendaraan R4 selama tahapan pilgub berlangsung. “Pemilihan Bank BRI karena jaringannya sampai ke daerah,” tutur Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.
Seperti diketahui publik KPU Lampung mendapat kucuran anggaran sebanyak Rp267 miliar dan Bawaslu Lampung Rp92 miliar. (adm/rf)