JAKARTA LAMPUNG SEGALOW – Jaksa Agung Prasetyo mengatakan proses hukum tetap akan berjalan meskipun seorang koruptor telah mengembalikan uang yang dikorupsinya. Ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
Ia menegaskan uang yang dikembalikan itu akan dimasukkan pertimbangan meringankan saat jaksa menyusun pertimbangan.
“Kalau pengembalian itu pertimbangan. Namanya klemensi setiap kali menuntut seorang terdakwa akan ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan,” kata Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Oleh karena itu pengembalian uang yang mengakibatkan kerugian negara bukan berarti menghentikan proses hukum. Melainkan proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
“Kalau misalnya dia mengembalikan kita jadikan sebagai pertimbangan yang meringankan, tapi tidak untuk menghapuskan tanggungjawab pidana,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Polri menandatangani MoU di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (28/2) soal aduan masyarakat.
Dalam sambutannya Kabareskrim Komjen Ari Dono mengeluarkan pernyataan kontroversi terkait kasus bisa disetop bila duit diduga hasil korupsi dikembalikan.
Namun Kabareskrim sendiri langsung mengklarifikasi bahwa wacana itu masih perlu kajian. “Itu perlu kajian, perlu dikaji lagi. Tapi saya nggak mau berpolemik di situlah. Yang jelas, kita masih jalanlah, itu proses penegakan hukum,” ujar Komjen Ari Dono, Selasa (6/3/2018) lalu.
Menurut Ari Dono, pernyataan itu bukan interpretasi dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
“Itu pribadi saja. Kalau bisa sanksi sosial. Tetap yang saya maksud ada sanksi. Bukan kembali (uangnya), selesai (penyelidikan),” tegasnya.(DT/RF)
828 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses