29 September 2023

Kepala Kampung Terpenjara Akibat Rugikan Negara

Kepala Kampung Terpenjara Akibat Rugikan Negara

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Mantan Kepala Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah terpenjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Terdakwa yang bernama Sahadat (45) ini, telah memakan uang negara sebesar Rp183.382.717,-. Uang tersebut bersumber dari dana APBN 2016 sebesar Rp843.209.390,-.

Akibat ulahnya, Majelis Hakim yang diketuai Samsudin menjatuhkan kurungan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Selain itu, terdakwa juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga:   Begal Motor di Waykanan Tertembak

“Denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara,” katanya, Kamis (11/10).

Selain itu juga, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp133 juta. Jika tidak dibayar, kata Samsudin, maka hartanya akan dilelang.

“Jika masih tidak cukup, maka terdakwa dikenakan pidana selama 4 bulan,” ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:   Aktivitas Belajar Menggalaselatan Terganggu

JPU mengatakan, penyelewengan ini bermula dari cairnya APBN 2016 sebesar Rp843.209.390,-. Terdakwa mendapatkan dana desa bersumber APBN sebesar Rp620.348.953,- yang meliputi tahap I pada tanggal 7 Juni 2016 sebesar Rp372.119.371,- dan tahap II pada tanggal 16 November 2016 sebesar Rp248.079.582,-.

Sesuai fungsinya , uang alokasi dana desa (ADD) tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur desa. Di antaranya, jalan onderlagh, pos siskamling, paving blok, dan puskesdes.

Baca Juga:   Tertangkapnya Komplotan Pencuri Kendaraan Roda Dua, Lurah Sumur Putri Minta Warga Untuk Selalu Waspada

“Tapi ditemukan bahwa infrastruktur yang dibangun tidak sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp183.382.717,-” jelasnya. (adm/rf)

 531 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan