BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Mantan Kepala Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah terpenjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Terdakwa yang bernama Sahadat (45) ini, telah memakan uang negara sebesar Rp183.382.717,-. Uang tersebut bersumber dari dana APBN 2016 sebesar Rp843.209.390,-.
Akibat ulahnya, Majelis Hakim yang diketuai Samsudin menjatuhkan kurungan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Selain itu, terdakwa juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.
“Denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara,” katanya, Kamis (11/10).
Selain itu juga, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp133 juta. Jika tidak dibayar, kata Samsudin, maka hartanya akan dilelang.
“Jika masih tidak cukup, maka terdakwa dikenakan pidana selama 4 bulan,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
JPU mengatakan, penyelewengan ini bermula dari cairnya APBN 2016 sebesar Rp843.209.390,-. Terdakwa mendapatkan dana desa bersumber APBN sebesar Rp620.348.953,- yang meliputi tahap I pada tanggal 7 Juni 2016 sebesar Rp372.119.371,- dan tahap II pada tanggal 16 November 2016 sebesar Rp248.079.582,-.
Sesuai fungsinya , uang alokasi dana desa (ADD) tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur desa. Di antaranya, jalan onderlagh, pos siskamling, paving blok, dan puskesdes.
“Tapi ditemukan bahwa infrastruktur yang dibangun tidak sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp183.382.717,-” jelasnya. (adm/rf)
531 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
SIMPAN 8 PAKET SABU, RESIDIVIS NARKOBA DIRINGKUS
POLRESTA TERIMA KUNJUNGAN SERDIK SESPIMMEN DIKREG KE 63
JADI KURIR SABU, PETANI ASAL TANGGAMUS DITANGKAP SAT NARKOBA POLRESTA BANDARLAMPUNG
BUAT LAPORAN PALSU KORBAN CURAS, PEMUDA LAMTENG DIAMANKAN POLSEK SUKARAME
POLRESTA RINGKUS WARGA KALIAWI PENGEDAR SABU
No Responses