BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (21/10) – Sejumlah RT menyambangi kantor kelurahan Way Dadi untuk melakukan aksi pengunduran diri secara masal, Sukarame, Senin (21/10/2019)
Aksi pengunduran diri secara masal ini di latarbelakangi oleh rasa solidaritas atas pemberhentian Kepala Lingkungan I dan Kepala Lingkungan II tanpa alasan yang jelas.
Saat di konfirmasi tentang kebenaranya oleh awak media, Lurah Way Dadi Helpi Nurdin mengatakan bahwa pemberhentian Kaling tersebut sesuai dengan peraturan walikota no 82 tahun 2012.
” kita memang melakukan pemberhentian tersebut sesuai dengan peraturan pak wali, jadi memang habis masa jabatan kaling tersebut per 3 tahun, ini semua mengacu pada perwali no 82 tahun 2012, dan sesuai aturan ini bisa diadakan pengangkatan kembali diatas yang lebih berwenang dari pada saya,” katanya
Helpi Nurdin mengaku tidak punya wewenang untuk menandatangani SK pemberhentian Kaling.
” Tentunya atasan saya, saya tidak punya wewenang untuk menandatangani SK pemberhentian, karena yang tanda tangan pak camat, bisa dikatakan usulan, jadi saya menimbang dari masukan-masukan itu, makanya saya berkunjung ke tokoh masyarakat,” ujarnya
Sementara itu Subhan A. Latief sebagai koordinator LK I sekaligus RT 08 mengatakan bahwa tercatat 8 orang RT yang ikut menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri termasuk dirinya.
“Ada 8 RT di Lingkungan I yang menandatangani surat pengunduran diri atas kemauan mereka sendiri, karena mereka merasa kehilangan induk yaitu Kalingnya yang mereka bangga-banggakan, karena selama ini pelayanannya Kaling dengan RT sangat baik,” katanya
Subhan juga menerangkan alasan dirinya dan beberapa RT lain menyatakan pengunduran diri di karenakan atas pemberhentian Kaling secara tiba-tiba, dan tidak ada sosialisasi.
” Kami juga tidak setuju dengan cara lurah dan camat yang menerapkan peraturan walikota yang saya juga gak tahu nomor berapa peraturannya, tapi tahun 2012,” katanya
Lanjut Subhan, pihaknya mengaku kecewa dengan pemberlakuan perwali tahun 2012 yang baru diterapkan oleh lurah dan camat setempat.
“Lurah dan Camat menerapkan peraturan itu baru pada tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019 Kaling mendapatkan surat pemberhentian dengan alasan tiga tahun harus diganti, adapun jika ada peraturan harus diterapkan kenapa tidak sejak dulu, bahwa ada peraturan walikota yang mangatur tata tertib pembentukan dan pemberhentian Kaling, kenapa tidak disosialisasikan,” katanya
Subhan juga mengaku bahwa dirinya sempat di datangi oleh Lurah di kediamanya.
” Tiba-tiba lurah mendatangi saya, konsultasi bahwa saya akan ditunjuk sebagai Kaling, kata saya dasarnya apa? Kata dia atas dasar peraturan walikota. Yang saya tahu, peraturan walikota itu mengatur tata tertib pemilihan RT, bukan peraturan pemberhentian kaling, kalaupun peraturan perwali itu kenapa tidak berlaku se kecamatan sukarame, atau pun se Bandar Lampung, kenapa hanya berlaku di Way Dadi saja, dan itu juga baru berlaku tahun ini,” katanya
Untuk diketahui 8 RT yang melakukan surat pengunduran diri secara masal ini menyerahkan surat pernyataan pada pukul 09.00 wib. (din/rf)