Kepsek Takut Dengan LSM

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Takut pamor rusak, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bandarlampung, sanggupi berikan uang yang diminta oleh Deni Fitriawan, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan dan Pembangunan (PPP).

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (2/8).

“Saya takut pamor saya dan sekolahan rusak lantaran terdakwa mengancam akan unjuk rasa jika tidak mengikuti perintahnya. Makanya kami sanggupi permintaanya,” kata M. Edi Harjito dalam keterangan saksinya.

Saat ditanyai Majelis Hakim Patra Josep terkait tidak melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Edi mengaku tidak sempat melapor. Ia mengaku saat itu waktunya mepet lantaran siswa masih dalam kondisi ujian.

“Kebetulan saya juga mendengar bahwa terdakwa diluar sering melakukan intimidasi juga,” ucapnya.

Warga Dusun IA, Lampung Selatan ini menjelaskan, perbuatan tersebut berawal saat dirinya dikirimi surat oleh LSM PPP. Surat tersebut, katanya, berisi tuduhan bahwa pihak sekolah telah menarik biaya pindah sekolah dan administrasi dengan total sebesar Rp12 juta.

“Sebenarnya itu sudah kesepakatan kepada Komite Sekolah bahwa ada biaya dan itu juga siswa bisa tidak membayar asalkan menunjukan surat tidak mampu yang sudah kita survey. Makanya saya langsung kordinasi kepada komite sekolah untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi bohong apa yang dituduhkan terdakwa,” terangnya.

Sebelumnya, oknum LSM PPP, duduk dikursi pesakitan jalani sidang pertamanya.

Di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Deni Fitriawan hanya bisa tertunduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Alex.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung ini, dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara hukum, memaksa orang dengan kekerasan sebagaimana Pasal 369 ayat (1) KUHP,” ucapnya. (adm/rf)