Kerabat Korban Laporkan 3 Hakim Ke KY

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap terdakwa Irwandi atas perkara pemalsuan tanda tangan surat (sporadik) nampaknya tak memuaskan keluarga korban.

Pasalnya, salah 1 kerabat korban bernama Dicky akan melaporkan 3 Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Lakoni kepada Komisi Yudisial (KY).

“Putusan ini dinilai sangat janggal sekali dari tuntutan JPU 3 tahun 3 bulan menjadi 6 bulan. Saya melihat kasus ini sudah tebang pilih dan tidak ada keadilan, bahkan indikasi kecurangan dari penegak hukum sudah terlihat,” jelasnya usai menyaksikan sidang putusan tanpa terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa kemarin (21/8).

Menurut Dicky, kasus tersebut adalah pintu gerbang untuk membongkar kasus yang dilakukan adiknya terdakwa yakni Riski Amalia. Namun, justru adik terdakwa yang berperan sebagai pembuat surat palsu tidak ditetapkan tersangka oleh Majelis Hakim.

“Saya akan laporkan majelis-majelis tersebut tentang ketidak adilan ini kepada KY. Saya hanya minta keadilan selaku korban yang dizolimi selama ini. Jangan lah kita berkedok sebagai hukum, tapi kita melindungi yang salah dalam hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, meskipun tanpa dihadiri terdakwa, sidang perkara pemalsuan tanda tangan surat (sporadik) tetap dilanjutkan.

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Lakoni memutus terdakwa Irwandi dengan kurungan penjara selama 6 bulan. “Memutus kurungan penjara kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” kata Ahmad Lakoni.

Putusan tersebut sangat rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun 3 bulan. “Kami menyatakan fikir-fikir,” kata JPU.

Diketahui dalam dakwaan, seorang mertua melaporkan kakak dari anak menantu lantaran telah melakukan pemalsuan dan penipuan. Perbuatan itu berawal dari perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) oleh kakak kandung anak menantu Darwin Muchlis yakni Irwandi.

Awalnya Darwin hendak menaikkan surat tanah sporadik menjadi sertifikat tahun 2016, namun surat sporadik tersebut tidak ada dan mengira terselip. Namun pada bulan Agustus 2017, Darwin mendapat informasi bahwa surat sporadik tersebut berada di Bank BRI Unit Pasar Tugu dan telah dianggunkan oleh Irwandi.

Darwin pun mengecek kebenaran informasi di Unit BRI Pasar Tugu dan ternyata informasi tersebut benar telah dianggunkan oleh Irwandi dengan menggunakan surat kuasa yang ditanda tangani Darwin.

Saat itu, Darwin merasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan, saksi Febriano Harmara Hadi selaku marketing menjelaskan bahwa ia didatangi terdakwa untuk mengajukan peminjaman dan saksi menjelaskan persyaratannya. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *