Anak adalah buah hati generasi penerus bangsa yang diharapkan menjadi anak yang sehat, cerdas, ceria dan diharapkan menjadi anak yang berbudi pekerti luhur.
Namun belakangan ini, bisa kita ketahui baik berita di koran, berita di TV, media online, atau media sosial lainnya sering terjadi adanya kasus kekerasan terhadap anak.
Oleh sebab itu, di bawah kepememimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay berkunjung ke Balai Kampung Sidorejo, Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, didampingi Pur Sulistiono sebagai narasumber, guna melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 13 Tahun 2017, Selasa (25/2/2020).
Sosialisasi tersebut dihadiri 130 undangan terdiri dari fokorpimcam, kapuskes, kepala sekolah, aparatur kampung, kelompok wanita tani, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Mingrum selaku pemateri mengatakan banyak menitikberatkan pada orang tua dalam hal perlindungan anak dan menyoroti pula terkait eksploitasi anak.
Ia berharap kewajiban orang tua untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pun pengabaian terhadap anak.
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Provinsi Lampung.
Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum.
“Perda ini penting untuk disosialisasikan guna mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak anak, termasuk salah satunya adalah hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik”. Ujarnya. (Ve/rf)