KNPI Bandar Lampung Minta Leasing dan Bank Patuhi Aturan

BANDAR LAMPUNG,LAMPUNG SEGALOW- Pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi kepada lembaga leasing untuk memberi keringanan angsuran kepada debitur khususnya bagi pengemudi ojek online dan pekerja informal. Bahkan hal itu sudah ditindaklanjuti oleh lembaga otoritas jasa keuangan (OJK) dengan mengeluarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk mengajukan keringanan tersebut. Namun, sejumlah lembaga leasing masih belum mau menerapkan aturan tersebut.

Terkait hal itu, Ketua DPD KNPI Bandar Lampung M Iqbal Ardiansyah meminta agar lembaga leasing mematuhi aturan pemerintah tersebut. Terlebih banyak kalangan masyarakat ekonomi bawah penghasilannya terganggu akibat pandemi yang sedang terjadi.

“Kita tinggal di dalam negara hukum, maka wajib bagi setiap warga negara termasuk lembaga leasing patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata dia, Rabu, 8 April 2020.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan. Namun, pemerintah telah melihat kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi virus Covid-19.

Jadi, lanjutnya, aturan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan kemanusiaan. Dalam kondisi di tengah wabah seperti ini semua pihak harus gotong royong dalam membantu masyarakt yang terdampak.

“Kali ini perusahaan harus melihat kondisi masyarakat dari sisi kemanusiaan, wabah ini mesti ditangani melibatkan semua pihak,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah setempat turun tangan menangani kasus tersebut. Pemerintah Kota Bandar Lampung mesti menindak perusahaan leasing yang tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

“Bank bukannya bahu-membahu bersama untuk saling membantu malah berfikir tentang kepentingan perusahaannya sendiri. Jgn membuat gaduh dan menambah beban masyarakat bawah,” tegas Iqbal.(din/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *