BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – PULUHAN massa Kobar menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (19/11). Mereka menutut pengusutan kembali dugaan mark up anggaran dalam proyek land clearing pematang lahan fasilitas sisi udara baru, Bandara Raden Inten II Lampung Selatan, tahap pertama yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar.
Koordinator Aksi Kadisa Putra mengatakan proyek yang menelan Rp 8,7 miliar tersebut telah merugikan negara Rp5 miliar, yang diduga dilakulan oleh panitia lelang, pengawas proyek, PPK, hingga kepada rekanan pelaksana proyek.
Kobar menuntut agar nama-nama, yang sebelumnya ada di dalam dakwaan saat persidangan berlangsung. Di antaranya Sulaiman, yang turut berperan melakukan kesepakatan dengan kuasa Direktur Budi Rahmadi, menyewa perusahaan, hingga diduga mengurus pencairan dana proyek tersebut.
“Tidak hanya Kejati. Kami juga menuntut polisi segera melakukan pembuatan sprindik baru terhadap Sulaiman, serta penegakan supremasi hukum yang tegas di dalam penanganan kasus proyek di tahun anggaran 2014 ini,” ungkap Kadisa, saat melanjutkan aksinya di markas Polda Lampung. (Ls/Rf)
924 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
DIGITALISASI PEREKONOMIAN MENUJU LAMPUNG BERJAYA JADI TEMA PEKAN RAYA LAMPUNG 2023
JADI KURIR SABU, PETANI ASAL TANGGAMUS DITANGKAP SAT NARKOBA POLRESTA BANDARLAMPUNG
PENGAJIAN AKBAR BERSAMA GUBERNUR LAMPUNG DIHADIRI RIBUAN ORANG
BUAT LAPORAN PALSU KORBAN CURAS, PEMUDA LAMTENG DIAMANKAN POLSEK SUKARAME
PEMKAB LAMPUNG SELATAN BERSAMA PT ASDP BAKAUHENI BERIKAN BANTUAN BEDAH RUMAH DI DESA KENYAYAN DAN DESA HATTA
No Responses