5 Oktober 2024

Komplotan Begal Lambar Diringkus

Komplotan Begal Lambar Diringkus

LIWA, LAMPUNG SEGALOW – Team Landak Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh lima tersangka.

Kasatreskrim AKP Faria Arista, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi, mengatakan pengungkapa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Oden (19) di Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.

Dari keterangan Oden, aksinya itu dilakukan bersama empat tersangka lain.

Dari pengakuan itu, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ujang Eflan, bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka pada pukul 17.30 WIB, Rabu (19/12).

Baca Juga:   Oknum Pegawai PLN Rugikan Pelanggan

“Total ada lima tersangka, yakni AR alias oden dan YI, keduanya merupakan warga Dusun Talang Tengah, Pekon Tebak Pering, Kecamatan Sukau, Lambar,” terang Faria, Kamis (20/12).

Sedangkan tiga tersangka dari luar Lampung yakni Riki Martin (23), Nopen (24), dan Dodi Setiawan (25). Ketiga tersangka merupakan warga kecamatan Warkuk Ranau selatan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:   Rubicon Estate Laporkan Penyerobotan Tanah

Dari tersangka Martin, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dan 2 buah kunci leter T.

“Saat ini lima pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Supra fit warna hitam dan dua buah kunci leter T itu telah diamankan di Mapolres Lampung Barat,” ujar Faria.

Dari keterangan tersangka AR, tersangka telah melakukan beberapa curanmor di wilayah hukum Polres Lambar.

Para tersangka melakukan pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Balikbukit, salah satu laporan korban LP/746/XII/2018/ Polda Lampung/Polres lambar/ SPKT ,tanggal 07 Desember 2018.

Baca Juga:   PEJABAT UTAMA DAN KAPOLSEK JAJARAN POLRESTA BANDARLAMPUNG PIMPIN UPACARA SEBAGAI WUJUD KEHADIRAN POLISI DI SEKOLAH

“Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan dengan harapan dapat menangkap pelaku lainnya,” tutup Faria seraya menambahkan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(DA/RF)

 704 kali dilihat,  4 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan