BANDARLAMPUNG LAMPUNGSEGALOW – Korban penipuan belanja online WP (35) melaporkan pemilik rekening BNI 0617840882 atas nama Andre Gusprahmana ke Polresta Bandarlampung, Senin (19/2/2018).
Warga Labuhanratu Bandarlampung itu mengatakan Andre Gusprahmana sudah melakukan penipuan di daerah lain pada november 2017. “Ini aneh, saya mengecek di internet, ternyata rekening atas nama Andre ini sudah melakukan penipuan di Pekanbaru,” kata WP di Mapolresta, Senin (19/2/2018).
Pada Rabu (27/12/2018) sekitar pukul 10.28 WIB lalu, korban mentransfer Rp7 juta untuk membeli handphone. Akan tetapi, saat ditunggu-tunggu, barang yang telah dibeli tak kunjung datang.
Sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan : TBL/B-1/7714/XII/2017/LPG/SPKT/RESTA BALAM tertanggal 27 Deseber 2017. “Saya sudah laporan terkait penipuannya ke Polresta,” kata dia.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung membenarkan telah mendapat laporan terkait dugaan penipuan online melalui BBM (Blacberry Messenger). Saat ini, dirinya sedang menyelidiki kasus tersebut.
Mantan Kapolsekta Tanjungkarang Barat (TkB) ini bakal memanggil pihak BNI untuk dimintai keterangan seputar penipuan itu. “Nanti kami panggil pihak BNI nya kenapa mereka tidak memblokir laporan yang di Pekanbaru,” pungkasnya. (RF)
625 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses