Korban Penipuan Ingin Uang Kembali

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Harapan Eko, agar bisa menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) kandas begitu saja. Uang Rp70 juta dengan harapan agar diterima menjadi PNS juga hilang.

Warga Kemiling, Bandarlampung ini menjadi korban penipuan oleh seseorang oknum PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, yang telah menjalani hukuman kurungan penjara.

“Saya dijanjikan menjadi PNS oleh RE, dengan syarat agar memberikan uang Rp150 juta kepadanya. Saya turuti, namun saya baru memberikan Rp70 juta dan sisanya setelah saya menerima SK,” ujar Eko, Senin (15/10).

Peristiwa itu tidak dilaporkannya ke Kantor Polisi. Setelah 1 tahun lamanya ia mencari keberadaan RE di kediamannya maupun di kantor namun tidak juga diketahui.

“Saya cari di internet nama lengkapnya, saya kaget di media memberitakan bahwa ia sudah dilaporkan oleh 16 orang yang tertipu dengan modus seperti saya. Bahkan ia juga sudah di jatuhi hukuman selama 18 bulan penjara,” jelasnya.

Lanjut Eko, ia berharap agar RE dapat bertanggungjawab dengan mengembalikan uangnya sebesar Rp70 juta.

“Kebetulan Kejari Bandarlampung, membuka gerai pelayanan hukum dan saya konsultasi. Kenungkinan saya akan melaporkan ini ke polisi,” tegasnya.

Diketahui, RE dihukum pidana penjara 18 bulan karena menipu 16 orang yang dijanjikan menjadi PNS. Ia diputus di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung pada Selasa 7 Februari 2017 lalu.

Putusan Majelis Hakim, Lakoni, saat itu menilai bahwa RE bukanlah aktor intelektual dalam aksi penipuan warga yang diiming-imingi menjadi PNS dengan syarat membayar sejumlah uang. RE katanya, hanya mengikuti MS yang menurutnya sebagai aktor intelektual kasus tersebut. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *