BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) disebut-sebut dalam sidang korupsi pengadaan mebel sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Hal itu terungkap saat terdakwa Evan Mardiansyah selaku Pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung, membacakan fledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (6/8).
“Dana sebesar Rp400 juta mengalir dan dinikmati Hapzi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat,” ujarnya sambil menangis tersedu-sedu.
Menurut terdakwa, dalam fledoinya ia juga menulis bahwa dirinya tidak menikmati kerugian negara sebesar kurang lebih Rp600 juta. Dihadapan Majelis Hakim, ia juga mengatakan, bahwa dirinya telah dizholimi.
“Peran saya dalam kasus ini adalah sebagai penyandang dana. Peran saya juga diminta oleh teman saya Andri Yanto alias Adek alias Tolib setelah mendengar informasi dari Iwan Mesuji bahwa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat ada proyek tersebut,” jelasnya.
Tidak hanya Kadis, terdakwa juga menyebut lima orang lainnya yang telah menerima aliran dana proyek tersebut. Kelimanya diantaranya, Foster Dallas, Andri Yanto alias Adek alias Tolib, Decky, Robbyn Nur, dan Aris.
“Foster Dallas menerima dana Rp48,5 juta, Andri Yanto alias Adek alias Tolib menerima dana Rp97 juta, Decky menerima dana Rp17 juta, Robbyn Nur menerima dana Rp5 juta, dan Aris menerima dana Rp15 juta,” paparnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp642 juta subsider 12 tahun kurungan penjara.
Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. 65 ayat (1) KUHP. (adm/rf)
849 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses