5 Oktober 2024

Korupsi Pengadaan Mebel Kadisdikbud Pesibar Terlibat

Korupsi Pengadaan Mebel Kadisdikbud Pesibar Terlibat

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) disebut-sebut dalam sidang korupsi pengadaan mebel sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Hal itu terungkap saat terdakwa Evan Mardiansyah selaku Pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung, membacakan fledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (6/8).

“Dana sebesar Rp400 juta mengalir dan dinikmati Hapzi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat,” ujarnya sambil menangis tersedu-sedu.

Baca Juga:   Telkomsel Berikan Perangkat Call Center CloudX dan Paket Society for Hospital Bagi Tenaga Medis di RSK Corona Batam

Menurut terdakwa, dalam fledoinya ia juga menulis bahwa dirinya tidak menikmati kerugian negara sebesar kurang lebih Rp600 juta. Dihadapan Majelis Hakim, ia juga mengatakan, bahwa dirinya telah dizholimi.

“Peran saya dalam kasus ini adalah sebagai penyandang dana. Peran saya juga diminta oleh teman saya Andri Yanto alias Adek alias Tolib setelah mendengar informasi dari Iwan Mesuji bahwa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat ada proyek tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:   Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara HUT TNI KE -74 Tahun 2019

Tidak hanya Kadis, terdakwa juga menyebut lima orang lainnya yang telah menerima aliran dana proyek tersebut. Kelimanya diantaranya, Foster Dallas, Andri Yanto alias Adek alias Tolib, Decky, Robbyn Nur, dan Aris.

“Foster Dallas menerima dana Rp48,5 juta, Andri Yanto alias Adek alias Tolib menerima dana Rp97 juta, Decky menerima dana Rp17 juta, Robbyn Nur menerima dana Rp5 juta, dan Aris menerima dana Rp15 juta,” paparnya.

Baca Juga:   KAPOLRESTA BANDARLAMPUNG LANTIK WAKA POLRESTA

Sebelumnya, terdakwa dituntut kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp642 juta subsider 12 tahun kurungan penjara.

Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. 65 ayat (1) KUHP. (adm/rf)

 849 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan