Korupsi Topi Hansip Negara Rugi Ratusan Juta

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Azilin Rizal, Kabag Umum Sekretariat Pemkab Tulang Bawang yang di tangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah merugikan negara sebesar Rp300 juta lebih.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo melalui sambungan teleponenya, Selasa (11/9).

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, atas perbuatan yang dilakukan terpidana telah menelan kerugian sebesar Rp311.452.291,” jelasnya.

Ia menambahkan, terpidana telah diputus oleh Mahkamah Agung RI. Putusan itu berdasarkan nomor: 2051 K/PID.DUD/2012 tanggal 22 Mei 2013.

“Terpidana diputus kurungan penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya, Selasa (11/9).

Selain itu, terpidana juga diharapkan membayar uang pengganti sebesar Rp311.452.291,- Jika tidak dibayar, lanjut Ari, terpidana menjalani kurungan selama 1 tahun.

“Putusan itu berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UUD No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,” tutupnya.

Diketahui, terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan inventaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, di tangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (10/9) kemarin.

Terpidana yang di tangkap Kejati Lampung bernama Azilin Rizal. Ia di tangkap saat akan makan pecel lele di Jalan Diponegoro, Bandarlampung.

Azilin menjadi DPO lantaran telah melakukan korupsi pengadaan buku, pengadaan barang elektronik, pengadaan topi hansip dan pengadaan buku invetaris Pemkab Tulang Bawang. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *