BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Monitoring beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.
Kehadiran Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan KPK Wilayah 2, Nana Mulyana, adalah upaya komitmen dari Kepala Daerah dalam pencegahan korupsi di Kota Bandarlampung guna meninjau aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Kamis (30/9).
Nana menjelaskan, bahwa pertemuannya dengan ibu walikota merupakan salah satu kegiatan KPK terkait beberapa kegiatan upaya pencegahan korupsi.
“Empat tahun yang lalu pemerintah daerah berkomitmen dalam upaya pencegahan korupsi di beberapa sektor seperti perizinan, barang dan jasa, perencanaan penganggaran, aset dan lain-lain,” kata Nana Mulyana di Ruang Dinas Perizinan Kota Bandarlampung.
Dalam kesempatan ini, Nana menerangkan kedatangannya selain meninjau terkait aplikasi yang ada di perizinan dan untuk mengecek beberapa aset yang dimiliki oleh Pemkot Bandarlampung yang belum bersertifikat.
“Komitmen dalam upaya pencegahan korupsi, kita juga mereview beberapa pencapaian dan implementasi dilapangan seperti aplikasi OSS dan aplikasi yang dikembangkan oleh Pemda contohnya SAI BETIK yang ada di Dinas DPMPTSP Kota Bandarlampung. Terkait hal lainnya yang berpotensi adanya upaya seperti aset daerah kita akan berkoordinasi dengan BPN Kota Bandarlampung,” terang dia.
Lanjutnya, terkait hal lainnya yang berpotensi seperti aset daerah, kita mencoba semua aset-aset Pemkot itu sudah di sertifikasi oleh BPN. Karena itu kita akan cross check dengan ibu walikota dan OPD yang sudah didaftarkan sertifikat.
“Mana yang sudah, mana yang belum dan apa permasalahannya. Terkait Aset juga beberapa kali tanah-tanah atau Fasilitas Umum (Fasum) dari pengembang yang belum bersertifikat. Baik itu berupa jalan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), pemakaman, masjid atau musholla, yang cenderung belum diserahkan ke Pemkot,” jelas Nana.
Terkait aset tersebut, Nana Mulyana mengingatkan, kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) untuk menagih kepada para pengembang yang masih belum dibuatkan sertifikatnya.
“Kita pastikan itu tertagih bisa segera diserahkan ke Pemkot. Kalo sudah diserahkan ke Pemkot itu bisa disertifikatkan oleh BPN. Kalo sudah dapat baru kita pemeliharaan sarana dan prasarana umum itu,” ujar Nana. (Din/AA)
432 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses