BANDAR LAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan ketegasannya (Pahit-pahitan). Bupati Lampung Tengah Mustafa diminta fokus pada proses hukum. Maksudnya, tak ada peluang sama sekali baginya untuk berkecimpung dalam tahapan pilkada mengingat statusnya sebagai tersangka.
Calon gubernur Lampung nomor urut 4 itu tersangkut dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah. Penasehat hukum sedang mengupayakan penangguhan petahanan untuk berkampanye. “Karena proses hukum kan harus dihadapi setelah menjadi tahanan KPK. Jadi, kami pikir lebih baik fokus pada proses hukum. Ini saja dulu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (23/2/2-2018).
Febri mengatakan pihaknya tak peduli meski Mustafa sempat menyampaikan soal pencalonan dirinya saat akan dan usai diperiksa penyidik KPK. Menurut dia, masyarakat tentu cerdas dalam memilih pemimpin, apakah yang dipilih terkait dengan kasus korupsi atau tidak. “Saya kira masyarakat akan sangat cerdas untuk melihat apakah yang akan dipilih adalah orang-orang yang terkait dengan kasus korupsi atau tidak. Sebaiknya dipilih orang-orang yang benar-benar bisa memimpin atau pemimpin yang bersih sehingga bisa menyejahterakan rakyatnya,” kata Febri.
Menurut Febri, pihaknya juga tak akan memberikan izin dengan menangguhkan penahanan Mustafa agar bisa melakukan kampanye di Lampung. Selama ini, tak ada calon kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka diizinkan untuk berkampanye. “Tapi saya kira tidak pernah ada preseden seperti itu sebelumnya soal penangguhan penahanan ya, apalagi untuk alasan Pilkada di daerah,” ujarnya.(RF)
857 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses