KPK Tipikor Bersinergi Dengan Kejati Lampung

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW  (20/2)  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) melakukan kunjungan kerja dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (19/02).

Kunjungan tersebut, bertunjuan untuk bersinergi dalam membantu aparat penegak hukum dalam menangani dan mengawasi seluruh kegiatan yang berpotensi indikasi KKN.

Ketua DPW KPK Tipikor Lampung, A Fitriansyah mengatakan, KPK Tipikor Lampung merupakan yayasan yang berdiri independen untuk memantau seluruh kegiatan yang berkaitan dengan anggaran pemerintah.

Menurutnya, kunjungan kerja dengan Kejati Lampung merupakan langkah efektif dalam melakukan pencegahan dan mengawasi aparat pengguna anggaran. Sehingga, pelanggaran korupsi di Provinsi Lampung bisa terkikis.

“KPK Tipikor Lampung berkoordinasi dengan Kejati dan rapat di Ruang Pidsus. Pertama untuk mengenalkan langkah langkah kerja organisasi KPK Tipikor dalam melakukan pencegahan. Artinya, harus ada keselarasan kerja dengan lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejati Lampung,” katanya saat ditemui di Kantor KPK Tipikor Lampung, (19/2).

Pria yang kerap disapa Afit ini menjelaskan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Polda Lampung.
“Ya. KPK Tipikor berdiri karena amanat masyarakat yang menaruh harapan agar anggaran pemerintah bisa diserap dengan baik. Jangan sampai ada kebocoran. Untuk itu, nanti kita juga akan bekerjasama dengan elemen- elemen lainnya seperti Polda Lampung,” jelas dia.

Disisi lain, kepala divisi Hukum KPK Tipikor Lampung, Wahyu menjelaskan, banyak pejabat yang belum mengetahui langkah kerja dalam mengelola anggaran yang berujung pada pelanggaran Korupsi.

“Kita ambil contoh aja semisal Anggaran Dana Desa (ADD). Dana APBN itu vertikal langsung dari pusat dan dikelola dengan masayarakat desa. Misal didalam RAB untuk belanja ATK. Namun ATK sudah dibelanjakan dari APBD. Artinya sudah ada ATK tersebut, terus dialihkan dengan belanja mesin rumput. Inilah yang banyak dilakukan pejabat, tanpa disadari ini merupakan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran dan masuk katagori KKN,” ungkap wahyu.

Dia berharap, pemerintah jeli dalam mengelola anggaran sehingga tidak terjadi pelanggaran dan berujung korupsi.

Seperti diketahui, kunjungan kerja KTK Tipikor dengan Kejati Lampung dihadiri Staf Intelegen Kejati Lampung, Albert.
Staf Penyidikan Kejati Lampung, Erwin.
Staf Tipikor Kejati Lampung, Didik. (FA/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *