5 November 2024

KPK Tolak Permintaan Khamamik

KPK Tolak Permintaan Khamamik

Ketua Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Adliansyah Malik Nasution.

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Ketua Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adliansyah Malik Nasution menolak permintaan Bupati Mesuji Khamamik soal pendampingan berbagai proyek pembangunan.

KPK menganjurkan Khamamik menyampaikan permintaan itu pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). “KPK tidak dalam posisi bisa memberikan pendapat tertulis,” ujar Adliansyah Malik Nasution, Senin (12/3).

Sebelumnya Khamamik meminta pendampingan langsung KPK untuk mengawal seluruh proses pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengadaan barang/jasa di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji.

Baca Juga:   BUPATI LAMPUNG SELATAN LANTIK PENGURUS GOW MASA BHAKTI 2023-2028

Seharusnya, sebelum surat tersebut dikirimkan ke KPK, bisa disampaikan dahulu kepada LKPP guna meminta pendapat tertulis terkait program kegiatan pengadaan barang/jasa (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan) baik kontraktual maupun secara swakelola pada Dinas PUPR setempat.

Program pendampingan yang akan dilakukan KPK, adalah terkait program pencegahan korupsi dalam hal bangun aplikasi e-planning, e-budgeting, perizinan dan pelayanan publik online, dan pemberdayaam APIP.

Baca Juga:   Gubernur Arinal Dampingi Kunker Kepala BNPB Dalam Rakor Penanganan Covid-19 Di Wilayah Lampung

“Disamping itu KPK juga akan melakukan pendampingan dalam hal sektor strategis seperti infrastruktur, pendapatan dan penerimaan daerah, kesehatan, pendidikan, dan dana desa,” ungkapnya.

Sebelumnya Khamamik mengirimkan surat permohonan pendampingan atau saran serta petunjuk oleh KPK untuk mengawal seluruh proses prlaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan) baik kontraktual maupun secara swakelola pada dinas PUPR setempat.

Baca Juga:   Polresta Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

“Selama ini semua orang berpikir bahwa pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa di lingkup PUPR diwarnai oleh praktek KKN. Seseorang jika ingin memperoleh proyek pekerjaan harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum dinas, mulai hari ini dengan diajukannya surat kepada KPK tersebut sebagai wujud deklarasi, niatan yang tulus serta serius untuk menampik isu-isu miring yang dialamatkan kepada Dinas PUPR,” kata Khamamik.(Kt/RF)

 853 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan