LAMPUNG SEGALOW (20/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak menyelidiki kasus “hilangnya” tiket AirAsia di Online Travel Agent (OTA).
Menurut Heru, turunnya KPPU ke raibnya inventori di OTA hal yang harus dilakukan karena saat ini bisnis yang dijalankan startup tersebut tak memiliki regulator yang jelas.
“Di Indonesia ini OTA siapa yang atur? Kominfo, Kemenpar, atau Kemenhub? Gak jelas. Karena selama ini dibiarkan lebih ke Business to Business (B2B), harapan ya KPPU masuk,” katanya.
Namun Skift dalam investigasinya “menduga” adanya campur tangan dari pemain OTA lain untuk tidak menjual tiket dari AirAsia. Laporan terbaru Skift (18/3) menyatakan, tiket AirAsia tak hanya hilang di startup tetapi juga di beberapa platform online biro perjalanan di Indonesia. Dalam investigasi Skift, tiket AirAsia raib di 15 pemain online dan offline di Indonesia.
“Ini sangat menyedihkan, sejujurnya. Kami memiliki hubungan baik dengan AirAsia, saya kenal dengan AirAsia Indonesia. Tapi AirAsia tidak mau diatur oleh dua grup maskapai besar,” ujar sumber Skift dalam laporannya.
(LS/RF)
650 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses