KPU Bawaslu Bohongi Publik

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, di indikasi telah melakukan pembohongan publik terkait dugaan gratifikasi pemberian kendaraan roda empat (R4) dari bank Mandiri dan BRI atas perpindahan dana NPHD pilgub 27 Juni 2018 lalu.

Pemindahan dana dari Bank Lampung tersebut, sebelumnya KPU dan Bawaslu Lampung mengaku telah berkoordinasi kepada Gubernur Lampung, Mendagri, dan KPK.

Namun, secara mengejutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengetahui tentang pemberian kendaraan R4 oleh Bank Mandiri dan BRI kepada KPU dan Bawaslu Lampung atas APBD yang dialihan dari Bank Lampung.

“Ini yang benar siapa, KPU apa KPK. Masa iya lembaga anti rasuah ini berani mengeluarkan statement bohong ke media,” kata ketua LSM Humanika Lampung, Basuki, Jum’at (7/9).

Lanjutnya, jika KPU dan Bawaslu telah berkomunikasi dengan KPK atas perpindahan anggaran pilgub dan pemberian kendaraan tersebut, maka sangat tidak mungkin jika KPK baru mengetahui kabar tersebut.

“Kalau cuman main klaim jangan jadi ketua atau komioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), lebih baik jadi ketua Komisi Paguyuban Umum (KPU) saja,” cetusnya.

Ie menegaskan, jika para komisioner KPU dan Bawaslu tidak sanggup mengemban tugas sebagai penyelenggara pemilu, maka lebih baik mundur dari jabatannya.

“Lebih baik mundur dari jabatan dan jangan terlalu memaksakan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas agar sistim demokrasi Lampung bisa menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *