BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandarlampung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu) kota Bandarlampung menggelar bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) nomor 4 tahun 2024 yang diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu, Selasa (2/8).
Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka Pemahaman bersama atas regulasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan valon peserta Pemilu Tahun 2024.
Kedatangan ketua, anggota, sekretaris dan jajaran Kepala sub bagian KPU Kota Bandarlampung disambut hangat ketua, anggota, sekretaris dan jajaran staff sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung.
Dalam penyampaiannya Candrawansyah selaku ketua Bawaslu menyampaikan kegiatan FGD ini dirasakan sangat bermanfaat untuk pemahaman bersama atas aturan yang akan dijalan dan diterapkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Dengan kegiatan ini diharapkan sinergitas hubungan kelembagaan selaku penyelenggara pemilu tetap terbangun sehingga kesamaan sudut pandang pada regulasi yang ditetapkan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Senada dengan itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menyikapi hubungan kelembagaan antara KPU Kota Bandarlampung dengan pihak terkait termasuk Disdukcapil Kota Bandarlampung.
“Dalam kaitanya pemutakhiran data berkelanjutan, serta antisipasi potensi adanya pelanggaran pada tiap tahapan kegiatan yang di laksanakan KPU Kota Bandarlampung,” ujarnya.
Sementara itu,Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi memberi penjelasan dan kajian hukum atas tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta pemilu dengan bersandar pada PKPU 4 Tahun 2022.
Lebih lanjut Fery Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandarlampung yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menambahkan, secara teknis terkait proses pendaftaran ditingkat pusat hinga verifikasi andministrasi dan faktual di tingkat Kota Bandarlampung.
“Dengan adanya pertemuan ini tidak dijumpai adanya perbedaan sudut Pandang yang berbeda atas pemahaman regulasi yang dijalankan pada tiap tahapan kegiatan,”harapnya. (Din/AA)
869 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses