BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan menyurati pihak pelapor Hermawan sebagai Ketua Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) dan terlapor Eko Kuswanto Direktur Rakata Institute agar bisa datang ke kantor lembaga penyelenggara pemilu ini pada Senin (30/4/2018) mendatang.
“Kemudian pada Rabu (2/5/2018) akan dimulai persidangan pertama,” kata Komisioner Lampung yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data KPU Lampung Handi Mulyaningsih, Rabu (25/4/2018).
Rapat antara KPU dan Dewan etik pada Rabu (25/4) membahas tentang tata cara persidangan seperti, tata cara persidangan dan subtansi persidangan. “Jadi rapat bersama dewan etik untuk mempersiapkan persidangan. Untuk tempatnya tadi lupa gak dibahas, apakah cukup dikantor aula KPU saja atau seperti apa. Kita juga belum sempat membicarakan apakah siding itu berlangsung tertutup atau terbuka,” ungkapnya.
Selain itu, dalam rapat diskusi tersebut terdapat banyak masukan dan baru akan disusun kembali atau diketik ulang. Setelah itu, akan disampaikan ke dewan etik untuk didalami lagi.
“Saya dan teman-teman baru akan menyempurnakan tata cara sidang, agenda sidang dan subtansi persidangan. Jadi draf dan masukan yang perlu akan diketik ulang kemudian disampaikan ke dewan etik siapa tahu masih ada kekurangan,” ungkapnya
Terkait data-data yang ada, ia menyampaikan akan dibahas dipersidangan, misalnya saja terkait tentang metodelogi dalam melakukan survey.(TM)
811 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses