LBH Buka Posko Pengaduan Untuk Para Debitur Terdampak Covid 19

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (21/4) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung membuka posko pengaduan bagi para debitur yang terdampak pendemi Covid-19.

“Kami menerima pengaduan para nasabah atau debitur yang terdampak Covid-19 akibatnya tidak mampu lagi mengangsur kreditnya,” ujar Wakil Direktur LBH Bandarlampung Chandra Bangkit Saputra, Selasa 21 April 2020 di kantornya kawasan Gotong Royong, Bandarlampung.

Bangkit menilai dampak pendemi Covid-19 ini banyak usaha para debitur di bank, bank syariah, Permodalan Nasional Madani (PNM) dan ventura mengalami penurunan omzet bahkan ada yang tutup sementara usahanya.

“Saat omzet menurun drastis dan usahanya tutup sementara saya pikir tidak logis jika kreditur tetap melakukan penagihan meskipun ada skema pembayaran yang ditawarkan oleh kreditur,” katanya.

“Dari laporan yang masuk ke kami (LBH) jangankan untuk membayar angsuran, untuk bisa menutupi kebutuhan hidup sehari hari saja sudah mendingan,” ungkap Chandra Bangkit Saputra.
Dari fakta di lapangan seperti itu LBH menilai kejadian pendemi Covid-19 termasuk force majeure atau keadaan yang tak terduga yang mencegah seseorang dari memenuhi kontrak.

“Semestinya kreditur, bank, bank syariah, PNM dan ventura melihat pendemi Covid-19 itu sebagai kejadian force majeure. Dengan memberikan keringanan kepada debitur seperti penundaan angsuran sampai kondisi normal,” jelas Bangkit.

Langkah selanjutnya yang akan diambil LBH Bandarlampung adalah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung agar memberikan sangsi yang keras kepada kreditur yang masih melakukan aktivitas penagihan.

“Kami menilai aturan OJK saat ini masih bias dan multi tafsir dan parsial ( POJK nomer 11/POJK.03/2020 tentang Stimulasi Perekonomian Nasional) untuk itu kami meminta agar OJK Lampung menindak tegas kreditur yang masih “memaksa” debiturnya untuk membayar angsuran,” tegas Wakil Direktur LBH Bandarlampung itu.

Dia juga meminta para debitur yang terdampak pendemi Covid-19 untuk pro aktif untuk mengajukan permohonan penundaan angsuran ke lembaga pembiayaan.

“Kami juga meminta para debitur untuk mengajukan permohonan penundaan angsuran ke lembaga tempat mereka mengambil kredit,” katanya.

“Supaya lembaga keuangan dapat melakukan assessment apakah debiturnya layak mendapat penundaan angsuran,” sarannya. (din/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *