LBH Gugat Pemkot Bandarlampung

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kasus perkara penggusuran pasar Griya Sukarame, Bandarlampung, berujung di meja hijau. Atas perkara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggugat 6 instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Instansi Pemkot yang digugat LBH tersebut diantaranya, Wali Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas BPKAD, dan Dinas Perdagangan.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan para pihak penggugat dan tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (2/10).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi menunda sidang untuk proses melalui mediasi dengan maksimal 30 hari.

Usai menggelar sidang, Direktur LBH, Alian Setiadi mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat. Dalam gugatan tersebut, Alian mewakili warga pasar Griya Sukarame meminta agar pemkot mengembalikan fungsi pasar sediakala.

“Dampak dari pasar yang digusur itu membuat 28 kepala keluarga kehilangan hak atas pekerjaan, kehidupan, pendidikan, dan sebagainya. Artinya dalam gugatan ini kita minta Wali Kota dan dinas terkait harus mempertimbangkan hak-hak warga,” jelasnya, Selasa (2/10).

Ia menambahkan, dalam konteks mediasi tersebut, pihaknya berharap agar bisa diterima dari pihak tergugat atas tuntutan-tuntutan tersebut.

“Jika memang itu tanah negara kami minta kejelasan. Artinya jika dialihkan untuk pasar maka kami minta diperuntukan semula,” ujarnya. (adm/rf)