LBH Kecam Dokter RSBW

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Soal oknum dokter Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Bandarlampung, yang diduga mengusir pasien mendapatkan respon keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alian Setiadi mengecam keras atas tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh Dokter RSBW berinisial BS.

“Hak Asasi Manusia (HAM) sudah dijamin oleh negara melalui BPJS, apalagi memang sudah ada jaminan jasaraharja,” tegasnya, Senin (10/9).

Dalam peristiwa itu, lanjut Alian, okum dokter tersebut telah melanggar Undang-Undang Kesehatan yakni, Pasal 32 Ayat 2 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Kan sudah ada Undang-Undangnya, apalagi dalam keadaan darurat. Tidak boleh dokter melakukan hal itu,” ujarnya.

Diketahui, Oknum dokter spesialis bedah mulut RSBW, Bandarlampung, diduga telah menolak pasien.

Dokter yang diketahui berinisial BS tersebut tidak ingin melayani pasien jika keluarga pasien belum membayar biaya operasi sebesar 50% dari total biayanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh ayah pasien bernama Ikhwan Wahyudi(38). Ikhwan mengatakan, saat itu anaknya telah mengalami kecelakaan dan butuh tindakan medis (operasi).

“Kami bawa ke RSBW berharap segera ditangani. Namun, sesampai di Rumah Sakit dokter tersebut meminta kepada saya agar terlebih dahulu membayar DP sebesar 50%,” jelasnya.

Tak sampai disitu, lanjut Ikhwan, mirisnya lagi setelah ia mendengar penjelasan tersebut kemudian ia langsung di usir oleh dokter tersebut.

“Saya diusir keluar, bahkan dokter tersebut bilang anak saya akan dipindahkan ke rumah sakit yang lain. Dokter tersebut terlihat arogan dan tidak mencerminkan perilaku seorang dokter,” kesalnya. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *