BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Direktur PT. Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (11/10).
Terdakwa jalani perdana terkait dugaan suap infrastruktur Lampung Selatan. Terdakwa terlihat juga didampingi oleh 2 penasehat hukumnya.
Dalam perkara tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subari Kurniawan mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 5 dan pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, Subari mengatakan, terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp1,4 Miliar kepada Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
“Terdakwa mempunyai tujuan agar pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pemberian uang itu juga dilakukan melalui Syahroni dan Agus Bakti Nugroho sejak November 2017 hingga 25 Juli 2018,” ujarnya.
Pemberian uang tersebut disebut dengan sebutan komitmen fee proyek sebesar 21% untuk memenangkan 15 proyek sejak tahun 2017 hingga 2018 yang ada di Dinas PUPR.
“Uang tersebut diberikan oleh Zainudin Hasan. Sisanya untuk panitia lelang dan operasional,” tuturnya. (adm/rf)