BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Empat terdakwa korupsi pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan, Pesawaran, divonis berbeda oleh majelis hakim.
Majelis Hakim yang diketuai Samsudin menjatuhkan hukuman kepada 3 terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pesawaran, Maddawami, Abu Chalifah, dan Cendra Hadi selama 1 tahun penjara.
“Selain dijatuhi hukuman, 3 terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir 1 bulan kurungan. Sedangkan 1 terdakwa lainnya yakni Sri Andawati divonis lebih tinggi selama 2 tahun dan 6 bulan lantaran tidak mengembalikan keuangan kerugian negara,” jelasnya, Kamis (23/8).
Ia menambahkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal yang meringankan ketiga terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian sebesar Rp341 juta. Sedangkan terdakwa Sri tidak ikut mengembalikan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kalianda Andy Pramono mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan Pesawaran dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam pengerjaan kapal penumpang yang dikerjakan oleh terdakwa seperti mesin kapal semestinya kapasitasnya lebih besar setelah dipasang namun tidak sesuai.
“Selain itu bodi kapal seharusnya sesuai RAB namun di bangun menggunakan tirplek, pada bagian kapal tidak ada faktor keselamatan. Dari hasil investigasi BPK kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp341 juta,” jelasnya. (adm/rf)