Mantan Kadishub Pesawaran Dituntut Penjara

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (16/9).

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut satu dari 4 terdakwa merupakan seorang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pesawaran, Maddawami. Sedangkan 3 terdakwa lainnya yakni, Abu Chalifah, Cendra Hadi, dan Sri.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsudin menuntut terdakwa Maddawami dan Chandra Hadi selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Abu Chalifah dituntut selama 1 tahun dan Sri dituntut selama 3 tahun.

“Abu Chalifah diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun dan Sri diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan. Sedangkan 2 terdakwa lainnya telah memulangkan kerugian negara,” terangnya Syamsudin.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kalianda Fariando mengatakan, mantan Kadishub Pesawaran dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam pengerjaan kapal penumpang yang dikerjakan oleh terdakwa seperti mesin kapal semestinya kapasitasnya lebih besar setelah di pasang namun tidak sesuai.

“Selain itu badan kapal seharusnya sesuai RAB namun di bangun menggunakan tirplek, pada bagian kapal tidak ada faktor keselamatan. Dari hasil investigasi BPK kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp341 juta,” jelasnya. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *