1 Desember 2023

MANTAN KETUA DPRD JAWA BARAT BESERTA ISTRI AKAN MENJALANI PEMERIKSAAN DITTIPIDEKSUS BARESKIM POLRI

MANTAN KETUA DPRD JAWA BARAT BESERTA ISTRI AKAN MENJALANI PEMERIKSAAN DITTIPIDEKSUS BARESKIM POLRI

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK besok Rabu 20 April.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bareskrim Polri besok melakukan pemanggilan sebagai tersangaka tentang dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pengelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang di laporkan oleh pelapor Stelly.

Baca Juga:   RILIS KODIM 0426 Shalat Subuh Berjamaah Dekatkan Anggota Kodim 0426 Dengan Masyarakat

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty dilaporkan Stelly Gandawijaya setelah menerima uang sebesar Rp57 milyar untuk pembelian rumah, tanah dan SPBU.

Oleh IS rumah, tanah, dan SPBU di balik nama atas nama EK ( istri terlapor ) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU  kepada Stelly Gandawijaya sehingga merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS.

Baca Juga:   Hasnurin Apresiasi Pemeriksaan Inspektorat

Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat  pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan  dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lampung Segalow menghubungi penyidik perkara tersebut, apakah tersangka besok akan segera dilakukan penahanan. Sayangnya penyidik tersebut enggan memberikan keterangan malah meminta untuk menghubungi Humas.

Baca Juga:   Nanang Monitor Kesiapan Pilkades

“Saya tidak bisa memberikan keterangan tapi coba ke Humas ya,” kata Kompol M. Tata Resdi yang dihubungi via ponselnya, Selasa 19 April 2022. (Din/AA)

 894 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan